Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD provinsi.
Koreksi Anda