Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU MENETAPKAN: 1. calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di 1 (satu) Dapil yang tercantum pada surat suara; dan 2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan; b. KPU melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh: 1. Bawaslu; dan 2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat; c. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPR; d. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. KPU melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. KPU menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPR-KPU; g. KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU; h. KPU menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui Sirekap; dan i. KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPR melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda