Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan cara memastikan: a. KPU melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. KPU melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih dengan ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah terdapat surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; atau 2. dalam hal terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dibacakan; c. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih berdasarkan dokumen penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP; d. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dengan ketentuan yaitu Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di INDONESIA; e. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih dalam hal Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon; f. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dalam sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri: 1. Pasangan Calon; 2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul Pasangan Calon; 3. tim Kampanye Pasangan Calon; dan 4. Bawaslu; g. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih; h. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. KPU menuangkan hasil rapat pleno secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f ke dalam berita acara; j. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dengan Keputusan KPU; dan k. salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan pada Hari yang sama kepada: 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. DPR; 3. DPD; 4. Mahkamah Agung; 5. Mahkamah Konstitusi; 6. PRESIDEN; 7. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; dan 8. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih. (2) Dalam hal tidak terdapat Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (3) Dalam hal terdapat kondisi perolehan suara terbanyak 2 (dua) Pasangan Calon memiliki jumlah suara yang sama banyaknya, Bawaslu memastikan KPU menyatakan kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (4) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, Bawaslu memastikan KPU menentukan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, Bawaslu memastikan KPU menentukan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan dalam 2 (dua) putaran, Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih. (7) Pengawasan terhadap penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k.
Koreksi Anda