Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih;
b. penyusunan peta kerawanan dalam tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih;
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif; dan/atau
h. penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
