Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan:
a. Pasangan Calon terpilih;
b. perolehan kursi; dan
c. calon terpilih.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap teknis pelaksanaan penetapan Pasangan Calon.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan penetapan perolehan kursi:
a. anggota DPR;
b. anggota DPRD provinsi; dan
c. anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap teknis pelaksanaan penetapan calon terpilih:
a. anggota DPR;
b. anggota DPD;
c. anggota DPRD provinsi; dan
d. anggota DPRD kabupaten/kota.
(5) Pengawasan terhadap penetapan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c termasuk pengawasan penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
(6) Pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c termasuk pengawasan penetapan calon terpilih anggota:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan;
e. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah;
f. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan; dan
g. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
(7) Pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d termasuk pengawasan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
