Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau
b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Koreksi Anda
