Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.
(3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu.
(4) Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran Pemilu sebagai Temuan.
(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa proses Pemilu.
(6) Formulir Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. uraian kejadian;
b. uraian hasil pengawasan;
c. surat atau dokumen;
d. foto dan/atau video;
e. dokumen elektronik; dan/atau
f. bukti lainnya.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno MEMUTUSKAN hasil Pengawasan sebagai Temuan.
(8) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara.
(9) Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu.
Koreksi Anda
