Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan kegiatan:
a. pelaksanaan Pengawasan; dan
b. evaluasi dan laporan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengawasan secara langsung dengan:
1. memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing- masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
3. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran;
b. melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu;
c. membuat analisis hasil Pengawasan;
d. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran;
e. melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
f. melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(3) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan Pengawasan.
Koreksi Anda
