Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan kegiatan: a. pelaksanaan Pengawasan; dan b. evaluasi dan laporan. (2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengawasan secara langsung dengan: 1. memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing- masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan 3. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; b. melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; c. membuat analisis hasil Pengawasan; d. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran; e. melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan f. melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. (3) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan Pengawasan.
Koreksi Anda