Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu membuat perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun: a. kalender Pengawasan; b. kebutuhan alat kerja; dan c. peraturan perundang-undangan, pedoman, atau petunjuk teknis terkait Pengawasan Pemilu.
Koreksi Anda