Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi: a. pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; b. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; c. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan d. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; e. analisis hasil Pengawasan; f. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan g. pelaporan pelaksanaan Pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda