Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu Provinsi melaksanakan fungsi: a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; c. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; f. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; g. analisis hasil Pengawasan; h. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan i. pelaporan pelaksanaan Pengawasan Pemilu di tingkat provinsi ke Bawaslu.
Koreksi Anda