Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pengoordinasian dan pengendalian oleh: a. Ketua Bawaslu untuk tugas Pengawasan yang dilakukan Bawaslu; b. Ketua Bawaslu Provinsi untuk tugas Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi; c. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tugas Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 5 (lima) orang; d. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi pencegahan bersama-sama dengan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu untuk tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 (tiga) orang; e. Anggota Panwaslu Kecamatan yang mengoordinasikan fungsi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi bersama-sama dengan anggota Panwaslu Kecamatan yang mengoordinasikan fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan f. Anggota Panwaslu LN yang mengoordinasikan fungsi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi bersama-sama dengan anggota Panwaslu LN yang mengoordinasikan fungsi penanganan pelanggaran. (2) Pengoordinasian dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pola hubungan dan tata kerja Pengawas Pemilu.
Koreksi Anda