Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; 7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan 8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu di wilayah kecamatan; d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan e. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan b. pergerakan berita acara rekapitulasi hasil dari tingkat PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda