Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. proses penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu;
d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan
e. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 juga mencakup masa tenang.
(3) Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
Koreksi Anda
