Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan Peserta Pemilu; 4. pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu; c. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; d. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; e. pelaksanaan Peraturan KPU; dan f. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. (2) Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 juga mencakup penetapan jumlah kursi. (3) Penetapan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan: a. partai politik calon Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR dan DPRD; c. calon anggota DPD; dan d. pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 juga mencakup masa tenang. (5) Proses penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 11 juga mencakup pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
Koreksi Anda