Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN.
(2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan.
(3) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
