Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
8A. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di wilayah provinsi.
11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di wilayah kabupaten/kota..
12. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
15. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon
16. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPD.
17. Permohonan adalah permohonan sengketa proses Pemilu.
18. Mediasi atau Musyawarah yang selanjutnya disebut Mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan.
19. Adjudikasi adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
20. Pimpinan Sidang adalah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang memimpin persidangan Adjudikasi sengketa proses Pemilu.
21. Koreksi Putusan adalah upaya administratif yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
22. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan sengketa proses Pemilu.
23. Termohon adalah pihak yang diajukan di dalam Permohonan sengketa proses Pemilu.
24. Saksi adalah orang yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri suatu peristiwa untuk didengar keterangannya dalam penyelesaian sengketa.
25. Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
26. Daftar Calon Tetap yang selanjutnya disingkat DCT adalah DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilu.
27. Petugas Penerima Permohonan adalah pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terjadi karena:
a. hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain;
atau
b. hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan dan/atau berita acara.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang tidak dapat dijadikan objek sengketa antara lain:
a. surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari penanganan sentra penegakan hukum terpadu atau putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
atau
c. surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan hasil penghitungan suara,
rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.
(2) Permohonan yang diajukan dengan objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak dapat diregister dan dituangkan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu antarPeserta dapat dilakukan dengan acara cepat.
(2) Penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan acara cepat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. permohonan dari peserta Pemilu; atau
b. pertimbangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat kejadian.
(3) Pengajuan permohonan oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan atau tertulis.
7. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat
(3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas:
a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU;
b. Partai Politik Peserta Pemilu;
c. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;
d. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap;
e. bakal calon anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;
f. calon anggota DPD;
g. bakal Pasangan Calon; dan
h. Pasangan Calon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dapat mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD, penetapan daftar calon anggota DPD, dan penetapan Pasangan Calon
(3) Pemohon sengketa proses Pemilu yang terjadi antarPeserta Pemilu dapat dimohonkan oleh pelaksana kampanye DPR, DPRD, DPD, dan Pasangan Calon yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemohon sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait laporan dana kampanye dapat diwakili oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye.
8. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan cara:
a. langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
b. tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum pernah diregister pada proses penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan sengketa yang terjadi antara calon peserta Pemilu dalam satu Partai Politik.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung.
(2) Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir model PSPP 02.
(3) Petugas Penerima Permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil.
(4) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meregister Permohonan dan menuangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal dokumen/berkas administrasi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Petugas Penerima Permohonan memberitahukan Permohonan belum lengkap kepada Pemohon pada hari yang sama.
(6) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi dokumen/berkas administrasi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima Pemohon.
(7) Apabila dokumen/berkas administrasi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan lengkap, pejabat struktural meregister Permohonan yang dituangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemohon tidak melengkapi atau dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, pejabat struktural menyampaikan surat
pemberitahuan Permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
11. Ketentuan Pasal 15A dihapus.
12. Ketentuan ayat (3) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kepala putusan, terdiri atas:
1) lambang garuda;
2) nama lembaga;
3) judul Putusan;
4) nomor putusan; dan 5) “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
b. identitas Pemohon;
c. identitas Termohon;
d. pokok permohonan Pemohon;
e. jawaban Termohon;
f. tanggapan pihak terkait;
g. bukti;
h. keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan;
i. kesimpulan Pemohon;
j. kesimpulan Termohon;
k. pertimbangan hukum;
l. pendapat hukum;
m. kesimpulan;
n. amar Putusan;
o. tanggal, bulan, hari dibacakan putusan;
p. nama lembaga;
q. nama dan tandatangan majelis; dan
r. nama dan tandatangan sekretaris.
(3) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k disusun dengan memperhatikan:
a. tenggang waktu pengajuan Permohonan;
b. objek sengketa;
c. kedudukan hukum Pemohon; dan
d. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
13. Ketentuan ayat 4 Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Salinan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan pihak terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
(2) Dalam hal salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diberikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesudah membacakan putusan memberikan petikan amar putusan kepada para pihak pada hari yang sama putusan dibacakan.
(3)
putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu pada hari yang sama putusan dibacakan dalam bentuk softcopy format word dan .jpg dan hardcopy pada hari berikutnya.
(4) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu atau media informasi lainnya.
14. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: