TATA CARA RAPAT PLENO
(1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. Panwaslu Kecamatan.
(1) Jenis Rapat Pleno terdiri atas:
a. Rapat Pleno tertutup; dan
b. Rapat Pleno terbuka.
(2) Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
(1) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanyak.
(1) Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara.
(2) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Rapat Pleno Bawaslu diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai:
a. pemilihan Ketua Bawaslu;
b. pembentukan tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. pengangkatan dan pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN
d. penetapan rencana kegiatan penyelenggaraan pengawasan Pemilu;
e. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;
f. pengusulan calon Sekretaris Jenderal;
g. pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilu; atau
h. kebijakan yang bersifat strategis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Rapat pleno diikuti oleh anggota Bawaslu.
(2) Rapat pleno dapat diselenggarakan atas usulan anggota Bawaslu.
(1) Setiap anggota Bawaslu wajib menghadiri Rapat Pleno.
(2) Kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar hadir.
(3) Rapat Pleno Bawaslu sah apabila diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota.
(4) Keputusan Rapat Pleno Bawaslu sah apabila disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota.
(5) Dalam hal Rapat Pleno tidak dapat mengambil keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Pleno berikutnya.
(1) Undangan dan agenda Rapat Pleno Bawaslu disampaikan secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan.
(2) Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Bawaslu.
(3) Apabila Ketua Bawaslu berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh anggota Bawaslu yang tertua usianya.
(4) Sekretariat Jenderal Bawaslu wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno.
(5) Dalam hal keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.
Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota.
Rapat Pleno Bawaslu Povinsi diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai:
a. pemilihan ketua Bawaslu Provinsi;
b. penetapan rencana kegiatan penyelenggaraan pengawasan Pemilu;
c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;
d. pengusulan calon Kepala Sekretariat;
e. pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilu; atau
f. kebijakan yang bersifat strategis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Rapat Pleno diikuti oleh anggota Bawaslu Provinsi.
(2) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan anggota Bawaslu Provinsi.
(1) Setiap anggota Bawaslu Provinsi wajib menghadiri Rapat Pleno.
(2) Kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar hadir.
(3) Rapat Pleno Bawaslu Provinsi sah apabila:
a. diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 5 (lima) orang; dan
b. diikuti oleh paling sedikit 4(empat) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 7 (tujuh) orang.
(4) Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi sah apabila:
a. disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 5 (lima) orang; dan
b. disetujui oleh paling sedikit 4 (empat) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 7 (tujuh) orang.
(5) Dalam hal Rapat Pleno tidak dapat mengambil keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Pleno berikutnya.
(1) Undangan dan agenda Rapat Pleno Bawaslu Provinsi disampaikan secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi.
(3) Apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh anggota Bawaslu Provinsi yang tertua usianya.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno.
(5) Dalam hal keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.
Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota.
Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai:
a. pemilihan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. penetapan rencana kegiatan penyelenggaraan pengawasan Pemilu;
c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;
d. pengusulan calon Kepala Sekretariat;
e. pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
f. pengangkatan dan pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; atau
g. kebijakan yang bersifat strategis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Rapat Pleno diikuti oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Setiap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menghadiri Rapat Pleno.
(2) Kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar hadir.
(3) Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota sah apabila:
a. diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 3 (tiga) orang; dan
b. diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 5 (lima) orang.
(4) Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota sah apabila:
a. disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 3 (tiga) orang; dan
b. disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 5 (lima) orang.
(5) Dalam hal Rapat Pleno tidak dapat mengambil keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Pleno berikutnya.
(1) Undangan dan agenda Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertua usianya.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno.
(5) Dalam hal keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.
Dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perlu dikeluarkan keputusan yang bersifat segera dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan
b. jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan Rapat Pleno.
(1) Dalam hal Rapat Pleno dilaksanakan melalui media telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, keputusan Rapat Pleno direkam dan disusun dalam bentuk notulensi serta dibuatkan berita acara Rapat Pleno oleh sekretaris Rapat Pleno.
(2) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan dalam keputusan dan ditandatangani oleh Ketua.
Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota.
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno.
(1) Rapat Pleno didukung oleh seorang sekretaris Rapat Pleno yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Sekretaris Rapat Pleno bertugas mencatat dan menyusun notulensi dan berita acara Rapat Pleno.
(3) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota.
(4) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan dalam keputusan dan ditandatangani oleh Ketua.