Pasal 4
(1) Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait DP4 yang disampaikan ke KPU.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh informasi:
a. salinan DP4;
b. kelengkapan semua jenis informasi data Pemilih
dalam DP4; dan/atau
c. DP4 berisi data potensial Pemilih sejak hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan terakhir sampai dengan hari pemungutan suara Pemilihan yang akan diselenggarakan, secara terinci untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
(3) Kelengkapan semua jenis informasi data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. nomor urut;
b. nomor induk kependudukan;
c. nomor kartu keluarga;
d. nama lengkap;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. umur;
h. jenis Kelamin;
i. status perkawinan;
j. alamat jalan/dukuh;
k. rukun tetangga;
l. rukun warga; dan
m. jenis disabilitas.
(4) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi penduduk:
a. memenuhi syarat genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; dan
b. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Pasal 5 dihapus.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: