Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47B

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan mekanisme penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (1) huruf a, Bawaslu melakukan penelitian dan verifikasi terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti dan memastikan calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan sebagai anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai pengganti antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi atau pengganti antarwaktu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui rapat pleno. (5) Penelitian, verifikasi, dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda