Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47A

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan huruf b tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang lolos pada tahapan tes kesehatan dan wawancara dalam hal tidak tersedia calon pengganti pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti antarwaktu berdasarkan tahapan tes kesehatan dan wawancara. (2) Dalam hal calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan tahapan penelitian administrasi. (3) Dalam hal calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang lolos tahapan penelitian administrasi dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara dan tahapan penelitian administrasi.
Koreksi Anda