Koreksi Pasal 42A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kecamatan beserta pengganti antarwaktunya yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilihan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai Panwaslu Kecamatan.
(2) Penetepan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi.
(3) Penetepan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan masa pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
10. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi:
Koreksi Anda
