Koreksi Pasal 41A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu mengumumkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4).
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan urutan abjad dan dimuat di laman resmi Bawaslu.
(3) Ketua Bawaslu melantik anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Pengumuman dan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
