Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peta Jabatan Pelaksana adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Pelaksana yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
4. Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA.
5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA.