Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

PERBAN Nomor 4 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.