Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: