Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di Provinsi dan di Kabupaten/Kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
11. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
14. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
15. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
16. Panwaslu Kada adalah Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
17. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
18. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
19. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
20. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Rekapitulasi, adalah rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
21. Saksi Pasangan Calon adalah seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat secara tertulis dari tim kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan untuk bertugas menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
22. Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kada yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
23. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara yang digunakan pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
24. Pergerakan kotak suara adalah proses pengiriman kotak suara beserta isinya mulai dari TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
25. Penetapan hasil Pemilu adalah penetapan perolehan suara peserta Pemilu Kada dan penetapan Pasangan Calon terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. seluruh kotak suara masih dalam keadaan terkunci dan tersegel dengan baik sebelum dimulainya proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
b. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara dan mengeluarkan hanya sampul yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di PPK; dan
c. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membacakan dengan jelas:
1. Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di PPK dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota; dan
2. rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di PPK, dan dicatat dalam rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon dan warga masyarakat, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan keberatan atas terjadinya penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf d pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
f. KPU Kabupaten/Kota mencatat keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam formulir DB-2 KWK dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
g. KPU Kabupaten/Kota mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan;
i. KPU Kabupaten/Kota memberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada:
1. saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap;
2. Panwaslu Kecamatan; dan
3. KPU Provinsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy, sebanyak 1 (satu) rangkap dalam hal Pemilu Kada Provinsi.
j. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten/Kota.
(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi, Panwaslu Provinsi memastikan:
a. sampul berisi Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota, dan rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota masih dalam keadaan tersegel dengan baik;
b. KPU Provinsi membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota;
c. KPU Provinsi meneliti dan membacakan:
1. Berita Acara (Model DB KWK) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di KPU kabupaten/kota (Model DB-1
KWK) dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi (Model DC-1 KWK); dan
2. rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 KWK), dan dicatat dalam Rincian Perolehan Suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Provinsi (Lampiran Model DC-1 KWK).
d. KPU Provinsi mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Panwaslu Provinsi, Pasangan Calon dan warga masyarakat, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara kepada KPU Provinsi;
f. KPU Provinsi menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf e pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
g. KPU Provinsi mencatat keberatan tersebut dalam berita acara keberatan, dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan;
i. KPU Provinsi memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada:
1. saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap; dan
2. Panwaslu Provinsi.
j. KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Provinsi.
(2) Panwaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU Provinsi.
Dalam mengawasi pelaksanaan penetapan hasil Pemilu Kada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih;
b. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, Pasangan Calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai Pasangan Calon terpilih;
c. dalam hal Pasangan Calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat lebih dari satu Pasangan Calon yang perolehan suaranya sama, penentuan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas;
d. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua;
e. apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh dua Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua;
f. apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh oleh tiga Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas;
g. apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh oleh lebih dari satu Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas;
h. Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai Pasangan Calon terpilih;
i. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagai Pasangan Calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/kota;
j. proses penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
k. penetapan hasil Pemilu Kada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010.
(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. seluruh kotak suara masih dalam keadaan terkunci dan tersegel dengan baik sebelum dimulainya proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
b. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara dan mengeluarkan hanya sampul yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di PPK; dan
c. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membacakan dengan jelas:
1. Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di PPK dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota; dan
2. rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di PPK, dan dicatat dalam rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon dan warga masyarakat, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan keberatan atas terjadinya penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf d pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
f. KPU Kabupaten/Kota mencatat keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam formulir DB-2 KWK dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
g. KPU Kabupaten/Kota mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan;
i. KPU Kabupaten/Kota memberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada:
1. saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap;
2. Panwaslu Kecamatan; dan
3. KPU Provinsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy, sebanyak 1 (satu) rangkap dalam hal Pemilu Kada Provinsi.
j. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten/Kota.
(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi, Panwaslu Provinsi memastikan:
a. sampul berisi Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota, dan rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota masih dalam keadaan tersegel dengan baik;
b. KPU Provinsi membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota;
c. KPU Provinsi meneliti dan membacakan:
1. Berita Acara (Model DB KWK) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di KPU kabupaten/kota (Model DB-1
KWK) dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi (Model DC-1 KWK); dan
2. rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 KWK), dan dicatat dalam Rincian Perolehan Suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Provinsi (Lampiran Model DC-1 KWK).
d. KPU Provinsi mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Panwaslu Provinsi, Pasangan Calon dan warga masyarakat, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara kepada KPU Provinsi;
f. KPU Provinsi menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf e pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
g. KPU Provinsi mencatat keberatan tersebut dalam berita acara keberatan, dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan;
i. KPU Provinsi memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada:
1. saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap; dan
2. Panwaslu Provinsi.
j. KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Provinsi.
(2) Panwaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU Provinsi.