Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
10. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
11. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi.
12. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah kabupaten/kota.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah Kecamatan.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah kelurahan/desa atau nama lain.
15. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
16. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
17. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
18. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum
dan Wakil PRESIDEN.
19. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
20. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
21. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih, yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan.
22. Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD.
23. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
24. Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
25. Citra diri adalah identitas, ciri khusus atau karakteristik Peserta Pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut Peserta Pemilu.
26. Pelaksana Kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.
27. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
28. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
29. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
30. Juru Kampanye adalah orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau Citra Diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
31. Organisasi Penyelenggara Kegiatan adalah organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara INDONESIA serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
32. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
33. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
34. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak, elektronik, dan internet berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.
35. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
36. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum INDONESIA yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
37. Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.
38. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
39. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf j dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap larangan dalam pelaksanaan Kampanye yang meliputi:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak mengikutsertakan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. dihapus;
k. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
l. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu.
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf i merupakan tindak pidana Pemilu.
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilarang dan materi kampanye yang dilarang.
(2) Kegiatan Kampanye yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye.
(3) Materi Kampanye yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bertentangan dengan nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945;
b. bertentangan dengan hukum, moralitas, agama dan jati diri bangsa;
c. informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab; dan
d. tidak menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.
(4) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengawas Pemilu memastikan seluruh materi dan/atau ujaran Kampanye disampaikan dengan cara:
a. sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
b. tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
c. mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih;
d. bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; dan
e. tidak bersifat provokatif.
4. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan memastikan:
a. Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan oleh Peserta Pemilu sesuai dengan desain dan materi Bahan Kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh Peserta Pemilu;
d. Alat Peraga yang dicetak dan dipasang oleh Peserta Pemilu sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
e. Alat Peraga Kampanye tidak memuat materi yang dilarang dalam perundang-undangan.
f. adanya persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama; dan
g. adanya surat keputusan penetapan lokasi dan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak dipasang di:
a. tempat ibadah, termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah di dalam negeri dan di luar negeri; dan
d. lembaga pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pengawasan langsung;
b. mendapatkan
surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye;
c. mendapatkan salinan keputusan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota terkait Alat Peraga Kampanye;
d. mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak;
e. mendapatkan salinan berita acara penyerahan Alat Peraga Kampanye; dan
f. mendapatkan desain Alat Peraga Kampanye yang diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
5. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau
c. dihapus.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu Pengawas Pemilu dapat menyampaikan peringatan kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan untuk menghentikan Kampanye Pemilu tertentu yang sedang berlangsung.
(3) Dalam hal Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan tidak menindaklanjuti peringatan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
(4) Pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar jadwal;
b. penyebaran Bahan Kampanye di luar jadwal;
c. dihapus; dan
d. pawai kendaraan.
(5) Pengawas Pemilu dapat menindaklanjuti peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan teguran secara tertulis kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan.