Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi di lingkungan Bawaslu dapat melakukan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(3) Dalam pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi di lingkungan Bawaslu harus berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(4) Sebelum melakukan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi di lingkungan Bawaslu harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
