Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi di lingkungan Bawaslu harus menggunakan aplikasi umum sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal unit organisasi di lingkungan Bawaslu belum menggunakan aplikasi umum, unit organisasi di lingkungan Bawaslu dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum. (3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi di lingkungan Bawaslu harus: a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum aplikasi umum ditetapkan; b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis; c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada aplikasi umum; dan d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda