Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit organisasi di lingkungan Bawaslu. (2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan intra Bawaslu; dan b. sistem penghubung layanan Bawaslu. (3) Infrastruktur SPBE diselenggarakan dan dikelola oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi. (4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan secara bagi pakai oleh Pengawas Pemilu. (5) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE. (6) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda