Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d disusun untuk memberikan pedoman dalam: a. penggunaan data dan informasi; dan b. penerapan, pembangunan, serta pengembangan aplikasi SPBE, Layanan SPBE, dan keamanan SPBE. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan aplikasi SPBE dan layanan SPBE yang terintegrasi. (3) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketatalaksanaan dan fasilitasi reformasi birokrasi bersama dengan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi. (4) Dalam menyusun Proses Bisnis unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Koreksi Anda