Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c disusun Bawaslu dengan cara:
a. menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE Bawaslu dari seluruh unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. menyelaraskan usulan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
(2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk inventarisasi rencana dan anggaran SPBE.
Koreksi Anda
