Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Bawaslu;
c. perubahan Arsitektur SPBE Bawaslu; dan/atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Bawaslu.
Koreksi Anda
