Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Bawaslu, rencana strategis Bawaslu, dan/atau dokumen perencanaan lain yang berlaku. (2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi. (4) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Peta Rencana SPBE Nasional. (5) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda