Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Bawaslu.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(4) Dalam menyusun Arsitektur SPBE, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Arsitektur SPBE Nasional.
(5) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda
