Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a disusun untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis SPBE, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menggunakan referensi arsitektur SPBE Nasional.
(5) Domain arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
Koreksi Anda
