Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE dilakukan untuk memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu di lingkungan Bawaslu. (2) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. data dan informasi; f. infrastruktur SPBE; g. aplikasi SPBE; h. keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.
Koreksi Anda