Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE dilakukan untuk memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu di lingkungan Bawaslu.
(2) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. data dan informasi;
f. infrastruktur SPBE;
g. aplikasi SPBE;
h. keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
Koreksi Anda
