Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE, dibentuk tim koordinasi sebagai penyelenggara SPBE.
(2) Tim koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas untuk:
a. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu; dan
b. melakukan koordinasi dengan tim koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang bersifat lintas sektoral.
(3) Tim koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku koordinator SPBE.
(4) Tim koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda
