Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilaksanakan secara internal dan eksternal. (2) Audit teknologi informasi dan komunikasi secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim auditor yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu. (3) Audit teknologi informasi dan komunikasi secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit internal. (4) Audit teknologi informasi dan komunikasi secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah; atau b. lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengawasan internal. (6) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (7) Pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda