Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Audit teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. audit infrastruktur SPBE;
b. audit aplikasi SPBE; dan
c. audit keamanan SPBE.
(3) Audit teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
