Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 28, Bawaslu berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda