Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. (2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analis, pengembangan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. (3) Pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Bawaslu yang menyelenggarakan Layanan SPBE dan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi. (4) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda