Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Bawaslu dan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan
pengawasan Pemilu, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan Pengawas Pemilu.
(4) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Koreksi Anda
