Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE Bawaslu. (2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. (3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. (4) Pelaksanaan manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia. (5) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda