Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian di lingkungan Bawaslu.
(2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data, dan interoperabilitas data.
(3) Pelaksanaan manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(4) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
