Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman penerapan SBPE di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda