Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.
11. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
12. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan provinsi atau daerah istimewa.
13. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah struktur komando Polri yang bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan kabupaten/kota.
14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
15. Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polda dan bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan provinsi atau daerah istimewa.
16. Kepala Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polres dan bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan kabupaten/kota.
17. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
18. Kejaksaan Tinggi adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan merupakan kesatuan hierarkis dengan Kejaksaan.
19. Kejaksaaan Negeri adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan merupakan kesatuan hierarkis dengan Kejaksaan.
20. Jaksa Agung adalah pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
21. Kepala Kejaksaan Tinggi yang selanjutnya disebut Kajati adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah provinsi.
22. Kepala Kejaksaan Negeri yang selanjutnya disebut Kajari adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten atau Kota.
23. Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Penyidik dan Penyidik Pembantu yang berasal dari Polri yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pemilu.
24. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
25. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
26. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
27. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Tindak Pidana Pemilu dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
28. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum tindak pidana Pemilu untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
29. Pembahasan adalah kegiatan pada Gakkumdu untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana Pemilu bertujuan menyamakan pendapat dan mengambil keputusan.
30. Hari adalah hari kerja.