Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatannya menyampaikan laporan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada penasihat Gakkumdu secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
