Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gakkumdu kabupaten/kota melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Gakkumdu pusat melalui Gakkumdu provinsi. (2) Gakkumdu provinsi melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Gakkumdu pusat. (3) Gakkumdu luar negeri melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Gakkumdu pusat.
Koreksi Anda