Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gakkumdu pusat dan Gakkumdu provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gakkumdu pusat melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan/atau Gakkumdu luar negeri; dan b. Gakkumdu provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu kabupaten/kota.
Koreksi Anda