Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Gakkumdu pusat dan Gakkumdu provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gakkumdu pusat melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan/atau Gakkumdu luar negeri; dan
b. Gakkumdu provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu kabupaten/kota.
Koreksi Anda
